Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persia -
pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerin-
tah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi ke-
merdekaan Indonesia .
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar NegaraKeanggotaan badan ini dilantik pada tanggalMei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan BungKarno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa-
naan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia )
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta . Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah PanitiaKecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia kecil yang beranggotakan 9
orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta’”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpinbangsa Indonesia , yaitu
dengan memproklamasikan kemerdekaan
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama
(1)mengesahkan rancangan HukumDasar preambul-
nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
1.Komentarlah Dengan Memakai Account Google dan Open ID
2.Komentarlah Dengan Baik atau Sopan
3.Jangan Kirim SPAM ConversionConversion EmoticonEmoticon