Indonesia


 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persia-

pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan

ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul

untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerin-

tah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi ke-

merdekaan Indonesia.

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar NegaraKeanggotaan badan ini dilantik pada tanggalMei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan BungKarno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin

mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan

usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,

yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa-
naan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat

gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota

BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai

antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah PanitiaKecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,

yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno

2. Drs. Muh. Hatta

3. Mr. A.A. Maramis4. K.H. Wachid Hasyim

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. Abikusno Tjokrosujoso

7. H. Agus Salim

8. Mr. Ahmad Subardjo

9. Mr. Muh. Yamin

Panitia kecil yang beranggotakan 9

orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang

dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum

Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan

“Piagam Jakarta’”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16

juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan

rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.

Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15

Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada

Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari

kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan

sebaik-baiknya oleh para pemimpinbangsa Indonesia, yaitu

dengan memproklamasikan kemerdekaan



Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari

setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan

sidang, dengan acara  utama

(1)mengesahkan rancangan HukumDasar preambul-
nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan

Wakil Presiden.
Previous
Next Post »

1.Komentarlah Dengan Memakai Account Google dan Open ID
2.Komentarlah Dengan Baik atau Sopan
3.Jangan Kirim SPAM ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
Subscribe Khairulabdal Like alt gambar