Khutbah,Sayarat Sahnya Shalat Jumat

Khairul Abdal- Selamat Datang Di blog tercinta anda,Blog ini sedang mempunyai artikel yang menarik dan lain lain.kabar anda gimana? pasti sehat kan...


Khutbah, Syarat Sahnya Jum’atan?
Untuk sahnya shalat Jum’at haruslah didahului oleh khutbah. Hal ini karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan bahwa beliau shalat Jum’at tanpa didahului oleh dua khutbah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya khutbah adalah syarat dalam Jum’atan. Tidak sah Jum’atan tanpa adanya khutbah. Ini adalah pendapat ‘Atha, an-Nakha’i, Qatadah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ashabur Ra’yi. Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain al-Hasan (al-Bashri). Ia berkata, ‘Sah shalat Jum’at semuanya, apakah imam berkhutbah atau tidak, karena shalat Jum’at adalah shalat hari raya sehingga tidak disyaratkan adanya khutbah seperti shalat Idul Adha’.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dalil kami adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ
“Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah’.” (al-Jumu’ah: 9)
Zikir (di sini) adalah khutbah. (Dalil yang lain), Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah
meninggalkan khutbah Jum’at dalam keadaan apa pun, padahal beliau bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” (al-Mughni, 3/170-171)

 Senang telah berbagi informasi dan ilmu kepada kawan dan semuanya... Terima kasih telah berkunjung hari ini,untuk membaca sebuah Artikel yang tiada artinya Wassalamualaikum....
Previous
Next Post »

1.Komentarlah Dengan Memakai Account Google dan Open ID
2.Komentarlah Dengan Baik atau Sopan
3.Jangan Kirim SPAM ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment
Subscribe Khairulabdal Like alt gambar